Hindari Pergaulan Bebas, Pemkab Nagan Raya Berlakukan Jam Malam Anak

Nagan Raya, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membuat aturan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak dan remaja di wilayah itu. Melalui Surat Edaran (SE), aturan diberlakukan mulai Rabu, 7 Desember 2022.
Surat dengan Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. Aturan ditujukan untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Fitriany, pada Kamis (8/12/2022).
1. Agar anak terhindar dari kenakalan remaja hingga pergaulan bebas

Ada tujuh poin yang disampaikan Pj bupati Nagan Raya menjadi alasan aturan pemberlakukan jam malam diberlakukan sesuai isi dalam surat edaran tersebut. Di antaranya mencegah para remaja terkena pergaulan bebas.
“Membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku,” bunyi poin pertama.
2. Jam malam mulai diterapkan pukul 21.00 WIB

Poin kedua dalam surat tersebut menyampaikan, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam.
Kemudian ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.
“Selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak (KIA),” sebut isi poin kelima.
3. Sanksi pembinaan bakal diberikan bagi pelanggar

Selanjutnya, pada poin keenam disebutkan, bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk kedalam kategori pelanggaran.
“Ditegaskan, sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik,” bunyi poin terakhir dalam surat edaran tersebut.