Asahan, IDN Times – Seorang pengampu di pesantren yang berada di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, harus mendekam di sel tahanan. Guru berinisial MIA itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya.
Dia ditangkap personel Polres Asahan pada Rabu (28/7/2022). Saat ini polisi masih mendalami kasus itu.