Kuasa Hukum keluarga korban Deded Syahputra (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pada Rabu (6/11/2024) malam, pondok tahfiz yang berada di Percut Seituan itu didemo puluhan warga beserta orang tua korban. Mereka menjemput paksa pimpinan pondok tahfiz yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada santri-santrinya.
"Atas keresahan masyarakat terhadap adanya peristiwa kasus asusila pondok tahfiz, masyarakat mendemo dan mengantarkan terduga pelaku ke Polrestabes Medan (untuk diperiksa)," terang Deded Syahputra selaku kuasa hukum keluarga korban, Kamis (7/11/2024).
Polsek Medan Tembung menengahi keributan yang terjadi tadi malam di pondok tahfiz tersebut, sebelum pada akhirnya terduga pelaku diantar ke Polrestabes Medan. Dedes menerangkan bahwa Laporan Polisi (LP) telah dibuat, terhitung ada 3 yakni 2 LP dibuat pada bulan Juni dan 1 LP pada bulan September.
"Santri ini sudah keluar dan berani melapor. Ketika santri masih di dalam mereka tak berani melapor. Korban ada 3 (FH 13 tahun, AMR 14 tahun, dan RH 14 tahun). Tapi masih kami kembangkan dan sisir lagi apakah ada korban lain," lanjutnya.