Medan, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Adi Susanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik. Dia dinyatakan bersalah setelah bertemu dengan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025, di Jakarta pada Selasa (7/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Adi Susanto, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).