Medan, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Saka Medan, Senin (23/05/2022).
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 9/PMK.02/2022.
"Ini penting menjadi pemahaman kita bersama. Terkait regulasi terbaru PMK 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Purwanto menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini.