Banda Aceh, IDN Times - Kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes usap reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 yang terjadi di Banda Aceh pada Juli 2021 lalu, telah sampai ke tahap persidangan.
Berdasarkan penelusuran IDN Times di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (19/11/2021), perkara tersebut telah menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Rabu (17/11/2021).
Ada dua terdakwa dalam perkara yang didaftarkan, pada Kamis, 11 November 2021, tersebut, yakni berinsial AOS dengan Nomor Perkara 398/Pid.B/2021/PN Bna dan MF, dengan Nomor Perkara 399/Pid.B/2021/PN Bna.
Untuk sementara, nama hakim yang menangani perkara ini belum ditampilkan dalam situs tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) ada tiga orang, di antaranya Sukriyadi SH, Erlina Rosa SH, dan Yudha Utama Putra SH.