Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga (Instagram @disdikprovsumut)
Alexander menjelaskan, Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi dibuka dengan keterangan sebagai dasar hukum adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
Adapun Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/294/KPTS/2025 Tanggal 28 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026.
Sementara, untuk waktu pelaksanaan terbagi II Tahapan. Tahapan I melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII sampai dengan XIV (15 –20 Mei 2025) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan VI (21 – 26 Mei 2025).
Untuk waktu pelaksanaan Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK ) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII sampai dengan XIV (2 – 8 Juni 2025). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan VI (9 – 14 Juni 2025).
Kemudian, kuota daya tampung SMA berjumlah 438 sekolah dan jumlah rombel 2.627 dengan jumlah siswa 94.579. Mode pelaksanaan online 372 dan mode pelaksanaan offline 66. Sementara daya tampung untuk SMK total sekolah sebanyak 281, jumlah rombel sebanyak 1.788 dengan 64.356 siswa, mode pelaksanaan online 235 dan mode pelaksanaan offline 46.
Artinya, untuk kuota daya tampung SMA dan SMK berjumlah 719 sekolah.