Pematangsiantar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria berinial SS alias Heri. Pria berusia 28 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan pengemudi ojek online, Vecky Damanik alias Uwan.
Dari keterangan Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang, pelaku ditangkap pada Selasa (1/10), di depan Gedung Olahraga (GOR) Pematang Siantar.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya di Mapolres Siantar, Kamis (3/10).