Suasana restoran di Palembang terapkan SOP COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Dalam perwal yang diterbitkan, jelas dia, Tim Gugus COVID-19 Binjai akan memberi sanksi kepada setiap pelaku usaha. Tempat publik wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Seperti wajib masker, mengurangi jumlah pengunjung, memberi jarak pengunjung, menyediakan perangkat pencuci tangan dengan air bersih.
"Bagi warga dan pelaku usaha akan dilakukan razia dan penahanan KTP setelah adanya peringatan teguran lisan, peringatan, hingga penahanan. Jika tetap kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan setelah diingatkan, maka Tim Gugus COVID-19 Binjai akan menahan KTP warga," terang dia.
"Sementara bagi pelaku usaha yang membandel akan diperingati, hingga pembekuan izin usaha bahkan dicabut izin usahanya. Dalam tiga hari kedepan, kita akan terus mensosialisasikan Perwal ini sembari membagi masker kepada warga sebanyak 20 ribu di tiga titik Kota Binjai," tegas Ahmad Yani.