Medan, IDN Times – Kendala dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara tak kunjung usai. Rapat Pleno rekapitulasi mengalami penundaan.
Penundaan yang dilakukan karena ada ketidaksinkronan data di rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan.