34 terdakwa bela Rempang saat menjalani agenda tuntutan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Karya So Immanuel membacakan tuntutan terhadap 26 terdakwa pada berkas perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm.
Dalam tuntutannya, JPU Immanuel menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Melanggar Pasal 170 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” kata Immanuel, Senin (4/3/2024).
Selanjutnya, Immanuel juga menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap 26 terdakwa yang di sidangkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” ujarnya.
“Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tutupnya.
Sementara itu, sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa lainnya dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm, ditunda.
“Kepada Ketua Majelis Hakim, untuk 8 terdakwa ini materinya tuntutannya belum terselesaikan,” kata JPU Adjudian Syafitra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mengambil tindakan untuk menunda agenda tuntutan ini hingga 6 Maret 2024.
“Sidang agenda tuntutan terhadap 8 terdakwa ini kita tunda karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan materinya, akan kita selenggarakan pada hari Rabu, 6 Maret 2024. Sidang ditutup,” tutupnya.