Bupati Remigo Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri dan Kerabat Menangis

Medan, IDN Times - Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terlihat tertunduk lemas selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7). Dia terjerat kasus suap proyek pembangunan dari rekanannya.
Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Seperti biasa, remigo tampil parlente. Kemeja batik coklat, celana bahan dan sepatu hitam menjadi busananya.
Dia langsung duduk di kursi pesakitan. Di tempat duduk pengunjung para kerabat dan istri menemaninya.
1. Wajah Remigo tegang saat dituntut 8 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Azis yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis. Remigo yang awalnya tertunduk mulai bergidik.
Laki-laki berusia 49 tahun itu dituntut delapan tahun penjara. Dia juga diwajibkan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai beberapa perbuatan berbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” kata Mohammad Nur Azis.