Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos Judi Online Apin BK Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Polisi membawa tersangka bandar judi daring Apin BK (kanan) saat tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). Polri memindahkan Apin dari Bareskrim Polri di Jakarta ke Polda Sumut di Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus yang menjeratnya. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Bos judi online Apin BK alias Jonni dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Vonis itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Apin bersalah menjalankan bisnis judi online. Dia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan menempatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan, menitipkan membawa keluar negeri, menukarnya dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan harta kekayaannya dipidana dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum," ujar hakim Dahlan.

1. Sejumlah pasal yang menjerat Apin BK

Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita sejumlah aset milik tersangka bandar judi daring Apin BK di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (18/10/2022).(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Apin BK melanggar sejumlah pasal. Dia didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap hakim Dahlan.

2. Apin BK sebelumnya dituntut 5 tahun penjara

Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita sejumlah aset milik tersangka bandar judi daring Apin BK di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya dia dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, hakim berpandangan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya disertai dengan tindak pidana lainnya. Hal yang meringankan, Apin BK belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hakim juga menyebutnya sebagai tulang punggung keluarga memberikan nafkah anak dan istrinya.

Setelah vonis dibacakan, pihak terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Vonis Apin BK dinilai terlalu ringan. Publik kembali mengingat dengan persidangan seorang pencuri telur bebek di Kota Medan, September 2021 lalu. Seorang warga bernama David Siahaan divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena mencuri 600 butir telur bebek. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman  2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, 15 anak buah dari Apin BK telah dijatuhi dengan pidana masing masing 10 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Ke 15 terdakwa yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.

3. Kasus Apin BK sempat menyeret nama-nama pejabat polisi

Personel Brimob Polda Sumut berjaga saat kegiatan penyitaan sejumlah aset milik tersangka bandar judi daring Apin BK di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya dalam dakwaan perkaranya, Apin dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021. Awalnya Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles (belum tertangkap) dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online. 

Lokasinya, berada di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan. Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian. Pengoperasian website judi online Apin BK bekerja sama dengan terdakwa Niko Prasetia, sebagai pemegang saham dan Eric William, selaku leader.

Dari bisnis judi ini, Apin mendapat keuntungan Rp 20 juta sampai Rp 75 juta per bulannya. Sebagai pemilik server judi, Apin menyediakan permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap), Niko Prasetia dan Eric William.

Komitmen kerja samanya, Apin BK akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi.

Untuk meningkatkan omzet, Apin BK kemudian membeli bangunan Ruko empat pintu dan tiga lantai di kawasan Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp19 miliar.

Nama Apin BK sempat santer dan menyeret sejumlah petinggi Polri. Saat itu sempat beredar grafik Konsorsium 303 di media sosial. Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain Ferdy, di dalam grafik juga menyebut Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Belakangan hal itu diklarifikasi oleh Panca.

Editorial Team