Medan, IDN Times – Bos judi online Apin BK alias Jonni dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Vonis itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Apin bersalah menjalankan bisnis judi online. Dia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan menempatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan, menitipkan membawa keluar negeri, menukarnya dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan harta kekayaannya dipidana dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum," ujar hakim Dahlan.
