Kampar, IDN Times - Seorang ibu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tega menyiksa anak kandungnya dengan cara menyuruh melayani hawa nafsu ayah tirinya. Tak tanggung-tanggung, aksi bejat yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) itu, telah berlangsung selama 10 tahun, sejak sang anak berinisial N masih berusia 12 tahun atau duduk dibangku kelas 6 SD.
Kini, ibu kandung yang berinisial R (49) dan ayah tiri P (46) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Keduanya juga telah mendekam di sel tahanan Polres Kampar.
"Keduanya sudah kita tahan," ucap Kasat Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma J, Kamis (22/5/2025).
Atas perbuatan tersebut, R dan P dijerat dalam Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Gian.