Batas Dana Kampanye Pilkada Sumut Meningkat 4 Kali Lipat dari 2018

Medan, IDN Times – Sejak 25 September 2024, tahapan pemilihan Gubernur Sumatra utara memasuki tahapan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Tim dari pasangan nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sepakat batas maksimal dana kampanye Rp365.144.800.000.
1. Batas dana kampanye terpaut jauh dengan Pilgub Sumut 2018

Informasi yang dihimpun, batas dana kampanye Pilgub Sumut 2024 meningkat jauh dari 2018 lalu. Kenaikannya hingga empat kali lipat.
Pada Pilgub Sumut 2018, para paslon menyepakati batas dana kampanye hanya Rp83,2 miliar. Saat itu Pilgub Sumut juga hanya diikuti dua paslon; Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus.
KPU Sumut mengingatkan paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut. "Batasan dana kampanye Rp 365.144. 800.000 miliar. Cagub Sumut dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye," ujar Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Selasa (1/10/2024) malam.
2. Pelaksanaan kampanye berlangsung satu bulan

Robby menjelaskan bahwa dana pelaksanaan kampanye ini, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 1 bulan.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih.
3. LADK Bobby-Surya terbanyak

Sementara itu, saat ini kedua Paslon sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui rekening khusus ke KPU Sumut. Rekening khusus ini untuk melaporkan pemasukan dan pengeluaran kampanye kepada KPU Sumut, nantinya.
"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby Rp50 juta. Edy Rahmayadi Rp1 juta," tutur Robby.

















