Langkat, IDN Times - Majelis Hakim yang diketuai Halida Rahardhini beserta Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin. Sidang dibuka untuk umum berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (20/9/2022).
Para terdakwa yang salah satunya adalah anak Terbit Rencana Perangin angin yakni Dewa Perangin-Angin, tanpak duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang via online dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Dewa bersama Hendra Surbakti, didakwa pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.
