Sekda Simalungun, Mixnon Simamora memberi pengarahan (Dok.IDN Times/Istimewa)
Bupati Simalungun, JR Saragih melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mixnon Andreas Simamora mengatakan, ASN yang dapat bekerja dari rumah tentu harus seizin dari kepala OPD yang bersangkutan sehingga jangan sampai kesempatan ini disalahgunakan.
"Tapi setiap kepala OPD harus memantau jajarannya sehingga jangan sampai memanfaatkan kesempatan ini tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya" kata Sekda.
Ia menegaskan juga, kebijakan ini tidak berlaku untuk keseluruhan ASN, tergantung pada tata cara kerja OPD tempat ASN bertugas karena banyak tugas pelayanan Pemkab Simalungun yang tidak bersentuhan langsung kepada masyarakat.
"Bagi ASN, apabila memungkinkan bekerja dari rumah, silahkan bekerja tanpa harus masuk kantor. Untuk absen hadir, mereka dinyatakan dianggap hadir sampai 2 minggu ke depan sembari dilakukan evaluasi" ucapnya.