Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Gajah Liar Mati di Kebun Warga Bener Meriah

WhatsApp Image 2025-11-25 at 14.39.43.jpeg
Anak gajah mati di kabun warga di Kabupaten Bener Meriah. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satu individu anak gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) liar ditemukan mati di kebun warga tepatnya di Kampung Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (23/11/2025).

“Ditemukannya pada tanggal 23 November 2025, kemarin,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Wisnu Ujang Barata, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (25/11/2025).

1. Berjenis kelamin berusia lima tahun

ilustrasi gajah (pexels.com/magda)
ilustrasi gajah (pexels.com/magda)

Ujang mengatakan satwa liar dilindungi yang ditemukan mati tersebut berjenis kelamin betina dan masih berusia lima tahun.

“Gajah betina, umur kurang lebih lima tahun,” ujar Ujang.


2. Tidak ada luka, namun terdapat insektisida di salah satu gubuk

WhatsApp Image 2025-11-25 at 14.39.44.jpeg
Anak gajah mati di kabun warga di Kabupaten Bener Meriah. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Dia menyampaikan hasil nekropsi luar tidak terlihat adanya bekas luka di tubuh anak satwa liar dilindungi tersebut. Namun demikian, terdapat dua gubuk yang roboh dan salah satunya terdapat insektisida.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, kata dia, tim dokter hewan BKSDA menekropsi tubuh anak gajah tersebut. Sejumlah sampel organ diambil dan akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Sampel organ dalam seperti lidah, limpa, hati, usus, jantung, dan paru,” ujarnya.


3. Status gajah sumatra

ilustrasi gajah (pexels.com/magda)
ilustrasi gajah (pexels.com/magda)

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Anak Gajah Liar Mati di Kebun Warga Bener Meriah

25 Nov 2025, 16:14 WIBNews