Akhir Pelarian Sang Buron, Nekat Bunuh dan Buang Jasad Korban ke Sumur

Medan, IDN Times - Sudah 7 tahun Abul (35) menjadi buronan kasus pembunuhan terhadap sepupunya sendiri. Ia pernah bersembunyi di Palembang, Tebing Tinggi, Pekanbaru, bahkan Kabanjahe. Namun kala ia nekat kembali lagi ke Medan, saat itu pula jejaknya terendus penyidik.
Abul adalah buronan yang pelariannya sangat licin. Bersama abang kandungnya, mereka terlibat pembunuhan keji dengan memukul dan memasukkan jasad korban ke dalam sumur, bahkan dengan sengaja diikat pemberat agar tak mengapung.
1. Buronan yang lari 7 tahun lamanya ditangkap, terlibat kasus pembunuhan bersama abang kandung

Jumat (25/7/2025) menjadi akhir pelarian seorang buronan bernama Abul. Berbeda dengan abangnya yang telah ditangkap sejak 2018, Abul berhasil diciduk 7 tahun setelahnya.
"Kasus pembunuhan ini terjadi pada 27 November 2018 silam. Tepatnya 7 tahun yang lalu. Korban bernama Apri Winata Tarigan umur 27 tahun. Dia merupakan warga kita di Desa Sigara-gara," kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat, Senin (28/7/2025) sore.
Jasad korban kala itu membuat geger penduduk Desa Sigara-gara. Sempat dinyatakan hilang sebulan, ternyata jasadnya ditemukan di dalam sumur dengan kondisi sudah membusuk.
"Korban ditemukan di dalam sumur satu bulan setelah kejadian. Ibu korban mendapat kabar dari Kadus, bahwa anaknya ditemukan sudah meninggal dunia berbungkus kain sprei diikat kawat," lanjutnya.
2. Korban dibacok lalu dimasukkan ke dalam sumur dengan berbalut sprei

Setelah diselidiki oleh petugas kepolisian, ternyata Apri merupakan korban pembunuhan. Nama Abul dan abang kandungnya Wira Darma mencuat sebagai tersangka.
"Mereka ini abang beradik. Wira Darma selaku abangnya sudah ditangkap lebih dulu. Sementara tersangka Abul dia sempat melarikan diri ke daerah Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, kemudian ke Kabanjahe," beber Daulat.
Pembunuhan terhadap sepuou mereka sendiri terjadi beberapa kali. Bukan cuma dibacok, korban juga dipukul pakai kayu daun pintu.
"Saat kejadian pembunuhan itu, setelah korban dipukul pakai kampak oleh tersangka Wira, kemudian oleh Abul dipukul lagi pakai daun pintu kayu ke bagian kepala korban. Dia melakukannya bersama sang abang, Wira. Kemudian (setelah meninggal) korban mereka balut dengan sprei dan diikat dengan kawat. Pada subuh hari, korban dibuang ke sumur dengan ditimpa menggunakan goni berisi batu agar mayat korban tak mengambang. Setelah sebulan ditemukan warga, barulah para pelaku mencoba melarikan diri," ungkap Kapolsek Patumbak.
3. Tersangka terancam jeruji 20 tahun

Saat dihadapkan kepada awak media, tampak Abul menekur malu. Ia mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya kepada sepupu sendiri.
"Tepatnya hari jumat 25/7/2025 informasi diterima, pelaku baru datang dari Kabanjahe dan sedang berada di salah satu rumah di desa Sigara-gara. Oleh tim kita, pelaku ditemukan sedang mengecak sabu-sabu yang rencananya mau dibawa ke Kabanjahe," jelas Daulat.
Kapolsek Patumbak menerangkan, sejak 2018 Abul dan abangnya bernama Wira memang merupakan bandar sabu. Motif mereka tega membunuh sepupunya sendiri karena merasa tak senang karena korban sering mendatangi rumah mereka.
"Mereka terjerat Pasal 338 KUHP dengan sanksi hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.