Ilustrasi pelajar SMP Negeri.(Dok. SMP 5 Semarang)
Masifnya peningkatan kasus membuat Pemprov Sumut menggelar rapat koordinasi lintas kabupaten/kota. Dalam rapat itu, Gubernur Sumut menyampaikan sejumlah poin penting. Salah satunya soal pembatasan kegiatan. Termasuk pembelajaran tatap muka (PTM).
“Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara hybrid, yakni 50 persen daring dan 50 persen luring, dimulai sejak 7 Februari sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Gubernur Edy kepada awak media.
Edy juga meminta agar dilakukan surveilans epidemiologi atau penemuan kasus aktif COVID-19 di Satuan Pendidikan. Ketiga, penghentian sementara PTM terbatas jika positivity rate lebih besar 5 persen.
"Keempat, melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa, dan Bali di Bandara, Pelabuhan, Terminal Bus," sebut Edy.
Vaksinasi juga akan digeber, khususnya pada lansia dan komorbid. am operasional pusat berbelanja, mall dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, jam operasional pada rumah makan, restauran, kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB," jelas Edy.