Petugas Gakkum dari KLHK memantau proses pemindahan kargo Orangutan repatriasi dari Malaysia, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sementara itu, Nining Ngudi Purnamaningtyas, Kepala Sub Direktorat Penerapan Konvensi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengatakan jika saat ini Indonesia sudah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Dalam konvensi itu, Orangutan masuk dalam kategorinya. Apalagi statusnya adalah Apendiks I atau terancam punah jika perdagangan terus dilakukan.
Dari CITES ini, Indonesia melakukan koordinasi dengan berbagai negara untuk melakukan langkah penegakan hukum. Satwa yang menjadi barang bukti akan direpatriasi ke negara asal.
Dalam kasus sembilan Orangutan, Indonesia berkoordinasi dengan Malaysia sejak 2018 lalu. Hingga akhirnya dipulangkan pada akhir 2020 setelah menjalani perawatan.
“Ini adalah bayi Orangutan (ketika diselundupkan). Dan kita pahami, bahwa bayi OU akan digendong terus oleh induknya, paling tidak 8-9 tahun. Sehingga kalau ini usianya, sekarang sekitar 6 tahun. Jadi jika dikalkulasikan dengan proses hukum di sana sekitar 3-4 tahun, artinya ini masih sangat bayi ketika diperdagangkan. Kami menyebutkannya diselundupkan. Begitu satu bayi OU keluar negara, korbannya bukan hanya bayi yang sengsara di negara orang yah, tapi juga induknya menjadi korban,” ungkap Nining.
Saat ini pihaknya terus berupaya merepatriasi satwa-satwa dilindungi dari Indonesia yang ada di negara lain. Di Thailand bahkan masih ada beberapa individu Orangutan lagi .
Selain OU, ada sejumlah satwa dan tumbuhan lain yang juga akan direpatriasi. Di antaranya seperti jenis reptil, burung, mamalia hingga anggrek. Spesies itu berada di sejumlah negara di Eropa dan Asean.