Batam, IDN Times - Setelah 26 terdakwa aksi bela Rempang menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, kini giliran 8 terdakwa lainnya menjalani sidang, Rabu (6/3/2024).
Ke-8 terdakwa ini tersandung kasus kerusuhan aksi solidaritas Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Sidang agenda tuntutan terhadap 8 terdakwa ini sebelumnya tertunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan materi tuntutannya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Sementara untuk pembacaan tuntutan kepada 8 terdakwa dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm dibacakan oleh JPU, Karya So Immanuel dan Abdullah Ikhsan.
