Medan, IDN Times - Sebanyak lima Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Adapun wilayah tersebut yaitu Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, Selasa (15/2/2022).
Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
