Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Pencuri Bersajam Gondol Motor di Medan, Dijual untuk Judi Online
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times – Judi online membuat dua residivis kasus pencurian dengan senjata tajam kembali ditangkap. Adalah BP (24) dan AAS (22).

Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tebingtinggi pada Selasa (12/11/2024). Mereka kemudian ditangkap pada Sabtu (16/11/2024).

1. Kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor dari rumah kos

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Liawati yang kehilangan sepeda motor Yamaha N Max di depan kamar kosnya di kawasan Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi.

"Setelah sekitar satu jam berada didalam kamar, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa pisau, yang berbentuk seperti pistol," ujar Mulyono, Rabu (19/11/2024).

2. BP ditangkap di rumah, AAS di hotel

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap BP di rumahnya di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/11/2024). Dari pengakuannya, BP melakukan aksinya bersama AAS.

"Petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AAS dari sebuah kamar hotel di Sei Rampah, Sabtu (16/11/2024)," ujar Mulyono.

Sepeda motor itu sudah dijual dengan harga Rp9 juta kepada seseorang di Kota Medan. "Hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi (online) slot dan foya foya," ujar Mulyono.

3. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Simalungun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dan senjata tajam berbentuk pistol.

Diketahui dari penyidikan ternyata kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor  pada 2022  di Kabupaten Simalungun.

"Kini kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article