Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)
Keenam tersangka yang diringkus adalah, JSP (51) dan CP (31) yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara. Kemudian RMN (30) warga Aceh Utara yang ditembak polisi.
Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi. Mereka menyamar sebagai pembeli.
Sabu-sabu itu dibawa dari Tanjung Balai. Dalam operasi itu, awalnya polisi menangkap 3 tersangka, JSP, CP dan SP.
“Kita menyita 4 Kg sabu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (5/10/2020).