Medan, IDN Times – Polresta Deli Serdang menangkap seorang diduga kurir narkoba kelas internasional, Kamis (25/5/2023). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 18 kilogram dan pil ekstasi 9.550 butir.
Pelaku yang ditangkap adalah AH alias ACAL. Dia merupakan warga Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
“Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari Sat Res Narkoba menerima pengembangan informasi dari masyarakat bahwa FT (DPO) yang merupakan DPO Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayah Laut Tanjung Balai,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, Kamis (1/6/2023).