Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial divonis hukuman dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju Rp1.695.000.000.
Putusan ini dibacakan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9/2021) petang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum. Menghukum terdakwa selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar hakim.
Dari fakta-fakta di persidangan terungkap, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.
M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, terseret. Di mana, pada Oktober 2020 lalu terdakwa berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, yang juga sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.
Terdakwa ketika itu ikut sebagai calon petahana pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. M Syahrial khawatir bila elektabilitasnya turun bila penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dirinya atau sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai.
Saksi M Azis Syamsuddin pun menawarkan terdakwa agar berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tidak dilanjutkan penyidikannya oleh KPK.
Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasus.terdakwa. Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar. Stepanus Robin selanjutnya menghubungi terdakwa M Syahrial dan menyanggupi angka Rp1,5 miliar tersebut.