Rohul, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos menang praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri setempat. Yang mana, ia diprapidkan polisi aktif yang juga berdinas di Polres Rohul.
Diketahui, polisi yang memprapidkan Kasat Reskrim itu adalah Imam Wijaya. Hal itu terkait dengan status tersangka yang diberikan kepada Imam. Tak hanya Imam, penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul juga mentersangkakan istrinya. Adapun kasusnya yakni, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Terkait dengan menang prapid itu, AKP Dr Raja Kosmos mengatakan, bahwa hakim tunggal Henry Diputra Nainggolan menyatakan menolak seluruh permohonan kedua gugatan praperadilan Imam Wijaya.
"Benar, gugatan (prapid) kedua tersangka (Imam dan istri) ditolak hakim," ucapnya, Rabu (8/11/2023).
Polisi bergelar doktor itu mengatakan, pihaknya dalam menangani setiap kasus, harus bersikap netral dan tidak pandang bulu terhadap siapapun pelaku dan korbannya.
"Artinya, polisi itu pasti berpihak kepada yang benar. Kami sebagai penyidik tidak akan menetapkan status tersangka kepada pelaku kejahatan tanpa alat bukti yang cukup," katanya.
