ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam kesempatan ini, Dedek Gunawan menceritakan duduk perkara yang terjadi, sebelum akhirnya Halilintar melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia menerangkan, awalnya tanah dibeli pada tahun 1993. Pada saat itu, Halilintar masih bergabung ke yayasan Al Anshar Pekanbaru (ketika itu dengan nama berbeda).
Saat itu, pihak yayasan menunjuk Halilintar menjadi pimpinan. Sehingga Halilintar punya wewenang mengambil alih semua aset yayasan.
"Tanah yang menjadi objek sengketa hari ini, dibuat atas nama beliau. Tahun 2003 beliau diberhentikan dari yayasan. Tentu aset-aset yayasan yang atas nama beliau, diminta kembali," ujar Dedek.
"Ada beberapa bagian aset yang sudah dikembalikan, namun tanah yang menjadi objek sengketa belum dikembalikan. Pertanyaannya, kenapa Halilintar yang justru menggugat, dia mengklaim itu tanahnya," sambungnya.
Menurut Dedek, pihak yayasan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk bisa mediasi atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan Halilintar.
"Karena bagaimana pun beliau ini lahir dan dibesarkan oleh Yayasan Al Anshar. Waktu itu beliau kan belum (punya nama besar) seperti sekarang. Artinya sudah terbangun hubungan emosional cukup lama dengan kawan-kawan anggota yayasan. Makanya beberapa kali dicoba untuk mediasi, gagal," tutur Dedek.
Dilanjutkannya lagi, pada tahun 2005, pihak yayasan berhasil menemui Halilintar. Saat itu, sempat ada pembicaraan antara kedua belah pihak di rumah Halilintar yang berada di Pondok Indah, Jakarta.
"Diserahkan ke salah satu pengurus yayasan (untuk pengalihan aset) ke DR Isdam. Tapi beliau (DR Isdam) belum sempat, sudah diterima surat kuasa jual dari Halilintar, belum sempat ditindaklanjuti untuk dialihkan kembali, dan beliau meninggal dunia," lanjutnya lagi.
Akta berupa kuasa jual batal demi hukum. Pihak yayasan akhirnya kembali mencoba, namun beliau (Halilintar) tidak mau lagi, malah berbalik arah mengklaim," sambungnya.