Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan Penjara

Sisa masa tahanan Iswandi tinggal 6 hari lagi

Batam, IDN Times - Orator aksi bela Rempang, Iswandi ‘Long’ divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Sidang agenda pembacaan putusan atau vonis ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

“Hari ini kita akan membacakan vonis yang akan diberikan terhadap tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Iswandi,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Rabu (6/4/2024).

1. Iswandi divonis Hakim PN Batam 6 bulan penjara

Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan PenjaraIswandi saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam pembacaan vonis, David menjelaskan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana di  atur dalam Pasal 160 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa Iswandi dijatuhi hukuman selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata David.

Vonis ini setara dengan tuntutan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, di mana Iswandi di tuntut dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: 8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi

2. Iswandi tinggal menjalani kurungan penjara 6 hari

Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan PenjaraIswandi saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah membacakan vonis, David menjelaskan, masa tahanan Iswandi di penjara sudah berlangsung 5 bulan 24 hari. Jika dikurangi 6 bulan berdasarkan putusan, 6 hari lagi Iswandi akan bebas.

“6 hari lagi saudara keluar (bebas),” ujarnya.

Selanjutnya, David juga memberikan pilihan kepada Iswandi apakah akan mengambil langkah banding atas vonis yang telah diberikan majelis hakim.

“Yang mulia, saya tidak banding atas putusan yang telah diberikan,” kata Iswandi.

3. Iswandi akan terus berjuang bersama masyarakat Rempang

Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan PenjaraTerdakwa Iswandi alias Long (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah mendapat vonis ringan dari ketua majelis hakim, Iswandi turut mengucapkan terimakasih secara langsung kepada tiga majelis hakim yang mengadilinya.

“Terimakasih majelis hakim, terimakasih semuanya yang telah berjuang bersama,” kata Iswandi seusai persidangan.

Selanjutnya, Iswandi juga menyampaikan kepada seluruh masyrakat di Kota Batam bahwa saat ini masih ada masyarakat di Pulau Rempang yang membutuhkan bantuan.

“Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat di Kota Batam bahwa di Rempang masih terdapat adik-adik kita, mohon di perhatikan, karena mereka sudah berusaha yang terbaik. Saya harap kedepan semua berjalan dengan baik,” tutupnya.

Baca Juga: 8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya