Polisi Tangkap Warga saat Hendak Jual Sepasang Gading Gajah di Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues menggagalkan transaksi jual beli organ satwa liar dilindungi berupa sepasang gading Gajah Sumatra atau Elephans Maximus Sumatranu, Sabtu (22/6/2024).
Adapun yang terlibat dalam penangkapan yakni Unit Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
1. Informasi transaksi jual beli gading bocor ke polisi
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gayo Lues, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setiyawan Eko Prasetiya, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi akan adanya aktivitas jual beli sepasang gading gajah dilakukan oleh warga.
Memastikan informasi tersebut, tim melakukan penyamaran untuk mencari terduga pelaku. Pengintaian dilakukan tim di kawasan Gampong Pintu Rime, Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Eko, dugaan penjualan organ satwa dilindungi tersebut dilakukan tiga warga Kecamatan Pining. Lokasi transaksi berada di jembatan Gampong Pintu Rime.
2. Satu ditangkap dan dua melarikan diri
Eko menyampaikan, tim kemudian melihat tiga warga yang dicurigai berada di di jembatan Gampong Pintu Rime, pada Sabtu, malam. Tiga terduga masing-masing berinisial AF (30), MA (35), dan AD (32) itu kemudian dihadang petugas.
Ketika dilakukan penangkapan, MA serta AD melarikan diri dan hanya meninggalkan AF beserta barang bukti sepasang gading gajah. Tim berupaya mengejar dua terduga yang kabur, namun tidak ditemukan.
“Sementara AF, warga Kecamatan Pining kita dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ekor, Rabu (26/6/2024).
3. Bobot gading hampir 30 kilogram dan panjang lebih satu meter
Kapolres Gayo Lues mengatakan, MA dan AD kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara AF akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman yang bakal dikenakan terhadap AF yakni penjara kurungan paling lama lima tahun.
Sementara itu, barang bukti sepasang gading gajah yang disita memiliki bobot 29,40 kilogram. Masing-masing gading memiliki panjang 128 sentimeter dan 138 sentimeter.
Baca Juga: Terios Hantam Mobil Polantas di Perempatan Juanda-Katamso Medan