Mantan Wali Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun

Awalnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik

Lhokseumawe, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menambah daftar tersangka yang ditetapkan ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun, Senin (22/5/2023).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, tersangka baru dalam kasus tersebut yakni eks wali kota Lhokseumawe berinisial SY.

“Menetapkan inisial SY sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT RS Arun Kota Lhokseumawe,” kata Ali, saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Lebih dua jam diperiksa sebagai saksi

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit ArunMantan Wali Kota Lhokseumawe berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Dokumentasi Kejari Lhokseumawe untuk IDN Times)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, awalnya SY beserta istri berinisial CE, dikatakan Ali, mendatangi Kantor Kejari Lhokseumawe guna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara yang menjerat tersangka H, pada Senin (22/5/2023) pukul 09.30 WIB.

Eks wali kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan periode 2017-2022 itu kemudian diperiksa oleh Penyidik Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama SH MH di ruang pemeriksaan, pada pukul 10.00 WIB.

Usai lebih dua jam menjalani pemeriksaan atau sekitar pukul 12.45 WIB, SY lalu menandatangani berita acara pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat H, eks Direktur PT RS Arun Lhokseumawe.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Penyidik menetapkan SY sebagai tersangka dalam perkara adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016-2022.

“Pukul 13.30 WIB, pemeriksaan tersangka kemudian penandatanganan berita acara pemeriksaan tersangka sampai pukul 14.00 WIB dengan didampingi penasehat hukum atas nama Doddy Ermawan SH dari Kantor Hukum Heliana SH MH & Partners,” jelas Alli.

“Sekitar pukul 14.10 WIB, penandatangan berita acara penahanan oleh atas nama SY,” imbuhnya.

Baca Juga: [Foto] Menyusuri Jejak Ladang Ganja di Lamteuba Aceh

2. Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Lhokseumawe

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit ArunMantan Wali Kota Lhokseumawe berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Dokumentasi Kejari Lhokseumawe untuk IDN Times)

SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikatakan Ali, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe dikawal personel Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Penetapan tersangka dan penahan terhadap SY, sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Prin-12/L.1.12/Fd/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Nomor: Prin-543/L.1.12/Fd/05/223 tanggal 22 Mei 2023.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Lhokseumawe selama 20 hari sejak tanggal penahanan 22 Mei 2023 selama proses penyidikan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Aceh.

3. Kejari terpaksa harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengamanan

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit ArunMantan Wali Kota Lhokseumawe berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Dokumentasi Kejari Lhokseumawe untuk IDN Times)

Kejari Lhokseumawe terpaksa berkoordinasi dengan instansi vertikal akan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) untuk mencegah timbulnya pergerakan masa pendukung tersangka.

Hal itu dikarenakan SY merupakan eks wali kota yang telah memimpin Lhokseumawe selama dua periode pemilihan (2012 - 2017 dan 2017 - 2022) serta menjabat wakil wali kota (2006-2012). Selain itu, dia juga eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Mengingat masih banyaknya massa pendukung dari tersangka SY,” ucap Ali.

4. Sekilas tentang dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit ArunIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe sebelumnya menggeledah PT Rumah Sakit Arun, pada Selasa (24/1/2023). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran rumah sakit mulai 2016-2022.

Melalui surat perintah penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor: Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023, tim tidak hanya melakukan penggeledahan. Namun turut menyegel ruangan tempat penyimpanan dokumen dan arsip.

Tim penyidik juga memblokir tiga rekening bank. Di antaranya, dua rekening milik PT RS Arun dan satu kepunyaan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

Seiring berjalannya waktu, PTPL kemudian dikabarkan mengembalikan Rp3,1 miliar, uang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT RS Arun ke Kejari Lhokseumawe, pada Jum’at (5/5/2023).

Selanjutnya, Kejari kembali menyita uang pengembalian Rp4,057 miliar dari yang diduga dikorupsi mencapai Rp4,757 miliar, pada Senin (15/5/2023). Lalu uang juga dikembalikan dari inisial S, Rp660 juta dan A, Rp39,740 juta.

Dalam kasus ini, Kejari Lhokseumawe menetapkan eks direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun berinisial H sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: 2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya