Tak hanya di Sumut, Anggota DPRD Jambi juga Ramai-ramai Jadi Tersangka

KPK tetapkan sebanyak 12 orang jadi tersangka kasus suap

Jakarta, IDN Times - Kasus suap massal melanda DPRD Sumut beberapa waktu lalu. Total lebih dari 40 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus "uang ketok palu".

Ternyata hal serupa juga melanda DPRD Jambi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus permintaan uang pengesahan anggaran atau yang lazim disebut "uang ketok palu". Selain itu, ada pula satu orang dari pihak swasta yang juga menyandang status tersangka. 

Penetapan status tersangka merupakan pengembangan dari kasus uang ketok palu eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Mantan aktor sinteron itu bisa ikut terseret usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu. 

Lembaga antirasuah akhirnya menemukan bukti praktik uang ketok palu tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Tetapi, sudah berlaku pada RAPBD 2017. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (28/12). 

Lalu, siapa saja anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Berikut pemaparan detailnya: 

1. Tersangka terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota DPRD

Tak hanya di Sumut, Anggota DPRD Jambi juga Ramai-ramai Jadi TersangkaUnsplash/rawpixel

Berikut adalah daftar nama anggota DPRD yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi berjemaah pemberian uang ketok palu: 

A. Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi: 

  • Cornelis Buston (Ketua DPRD)
  • AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
  • Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

B. Pimpinan fraksi: 

  • Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
  • Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
  • Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
  • Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
  • Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)

C. Pimpinan komisi: 

Zainal Abidin (Ketua Komisi III)

D. Anggota DPRD:

  • Elhelwi (Anggota DPRD)
  • Gusrizal (Anggota DPRD)
  • Efendi Hatta (Anggota DPRD)

E. Swasta: 

Jeo Fandy Yoesman alias Asiang 

Baca Juga: KPK: Zumi Zola Beri Suap Masing-Masing Anggota DPRD Jambi Rp200 Juta

2. Total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD mencapai Rp16,34 miliar

Tak hanya di Sumut, Anggota DPRD Jambi juga Ramai-ramai Jadi TersangkaUnsplash/bady qb

Menurut keterangan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD tersebut mencapai Rp16,34 miliar. Uang itu diterima untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 yakni senilai Rp12,94 miliar dan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yakni senilai Rp3,4 miliar. 

Dalam pandangan KPK perbuatan meminta uang ketok palu yang telah ditunjukkan anggota DPRD Jambi itu dinilai tidak pantas. 

"Apalagi para pejabat itu diberikan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilu," kata Agus. 

Ia pun mewanti-wanti agar praktik serupa tidak ditiru oleh kepala daerah atau anggota parlemen di area lainnya. 

3. Lima anggota DPRD Jambi telah mengembalikan sebagian uang ketok palu yang diterima

Tak hanya di Sumut, Anggota DPRD Jambi juga Ramai-ramai Jadi Tersangka(Barang bukti uang dari OTT KPK) IDN Times/Santi Dewi

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan selama proses persidangan eks Gubernur Zumi Zola, sudah ada lima anggota DPRD yang mengembalikan uang ketok palu tersebut. Sayangnya, Agus tidak bersedia menjelaskan siapa yang telah mengembalikan itu ke lembaga antirasuah. 

"Yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp685,3 juta dari unsur Gubernur Jambi dan anggota DPRD," kata Agus tadi sore. 

KPK, Agus melanjutkan menghargai pengembalian uang. Tetapi, hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidana yang telah mereka lakukan. 

"Namun, hal itu nantinya akan dipertimbangkan oleh KPK sebagai faktor yang meringankan," tutur dia. 

4. 12 anggota DPRD terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Tak hanya di Sumut, Anggota DPRD Jambi juga Ramai-ramai Jadi TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, maka 12 anggota DPRD itu terancam akan dibui 4-20 tahun. KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, KPK tidak lelah mewanti-wanti kepada anggota DPRD apabila diberi uang maka harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari. 

"Baik anggota DPRD atau pihak lain agar mengembalikan kepada KPK untuk kemudian dimasukan ke dalam berkas perkara," kata Agus. 

Baca Juga: Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya