[BREAKING] Ketua Umum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - 24 jam pasca-operasi Tangkap Tangan oleh KPK, Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy resmi menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rommy terjerat kasus suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI.
Status Rommy ini diumumkan langsung oleh pimpinak KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (16/3) siang.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara. Tiga orang tersangka. Pertama RMY, anggota DPR periode 2014-2019 diduga penerima. Kedua, MFQ, Kepala Kanwil Kabupaten Gresik, dan ARS, Kepala Kanwil Provinsi Jatim yang diduga pemberi," papar Febri.
"RMY bersama-sama dengan pihak Kemenag RI menerima suap untuk pengaruhi jabatan Kemenag RI yakni Kepala Kanwil Gresik dan Jatim," ujar Laode.
Baca Juga: [Breaking]: KPK Umumkan Status Ketum PPP Romahurmuziy Siang Ini