Jadi Saksi Perkara Evi, Palguna: KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MK

DKPP berhentikan Evi Novida Ginting dari komisioner KPU RI

Jakarta, IDN Times – Hakim Konstitusi (MK) periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat dalam melaksanakan amar Putusan PHPU MK No 154/2019. Menurutnya menjadi aneh jika KPU dijatuhi sanksi etik ketika telah menjalankan putusan sesuai yang ditetapkan tanpa ada tafsiran dan penilaian lain.

“KPU sudah tepat melaksanakan (Putusan PHPU MK No 154/2019). Karena KPU dalam pengamatan saya, sudah melaksanakan persis seperti yang tertuang dalam amar putusan mahkamah, tidak ada kekeliruan,” kata Palguna saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7).

1. Evi Novida dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam putusan DKPP

Jadi Saksi Perkara Evi, Palguna: KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MKEvi Novida Ginting dan sejumlah komisioner KPU mendatangi DKPP (Dok. IDN Times)

Seperti diketahui, KPU RI dalam hal ini Evi Novida Ginting Manik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020. Putusan tersebut diambil ketika KPU dianggap tidak menjalankan rekomendasi Putusan Bawaslu No.183/2019 yang memberikan penilaian tambahan terhadap Putusan PHPU MK No 154/2019 yang digugat oleh Hendri Makaluasc pada Pemilihan Legislatif 2019.

Dalam pernyataan pers yang diterima IDN Times Kamis (8/7), Palguna menjelaskan, antara Putusan MK, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP, maka Putusan MK yang memiliki kedudukan lebih tinggi sebagai lex superior. Menjadi aneh menurutnya jika ada pihak yang punya itikad baik untuk menaati putusan MK sebagaimana perintah Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, dikatakan telah melakukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait pertentangan antara norma di Putusan MK No.154/2019 dengan Putusan Bawaslu No.183/2019 yang berujung pada Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020 dimana menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Evi Novida Ginting dan peringatan keras kepada komisioner KPU RI lainnya.

2. Segala sengketa Pemilu harus berakhir dengan putusan MK

Jadi Saksi Perkara Evi, Palguna: KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MKANTARA FOTO/Reno Esnir

Disinggung mengenai apakah Putusan MK dapat ditafsirkan oleh lembaga lain jika dianggap terjadi kekosongan terkait kasus tersebut, Palguna menegaskan bahwa bahwa ketika ada yang menyebutkan terdapat ruang kosong dalam putusan MK, maka itu sudah menjadi sesuatu yang keliru sebab terdapat pihak yang mencoba melakukan penilaian terhadap Putusan MK.

Artinya, tidak ada pengadilan banding, apalagi kasasi terhadap putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lembaga lain yang bisa bertindak seolah-seolah sebagai pengadilan menilai atau menafsirkan putusan MK.

Seharusnya semua lembaga pemilu berpegang pada hukum positif yang berlaku saat ini, dimana seluruh persoalan administrasi harus sudah selesai sebelum masuk ke MK. Oleh karena itu, segala putusan baik yang menyangkut tindak pidananya atau sengketa administrasi, dapat dijadikan bukti jika ada kaitannya atau konteksnya dengan PHPU yang dibawa ke MK. Jadi, kalau ada putusan setelah putusan MK, itu potensial mengintervensi sifat final dan mengikat putusan MK.

“Segala sengketa Pemilu harus berakhir dengan putusan MK. Agar dapat memberikan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan,” terang Dosen Fakultas Hukum, Universitas Udayana itu.

3. Hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh pemohon

Jadi Saksi Perkara Evi, Palguna: KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MKMKRI.ID

Palguna menjelaskan, Hakim MK dalam amar putusannya sesuai dengan prinsip hukum perdata tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon. Sementara dalam PHPU MK No 154/2019, yang diminta oleh pemohon ketika itu hanya menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc. Tidak ada permintaan untuk mengurangi perolehan suara Cok Hendri Ramapon. Oleh karenanya, itulah yang diamarkan di Putusan MK.

“Permohonan PHPU itu sifatnya inter partes sebagaimana lazimnya dalam hukum perdata. Hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh pemohon,” pungkas Palguna.

Baca Juga: Daftar Gugatan Ke PTUN, Evi Novida: Putusan DKPP Cacat Yuridis

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya