TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara

Terima gratifikasi demi kepentingan kampanye suaminya

(Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Jakarta, IDN Times - Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI Komisi VII, Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Eni selama lima tahun usai ia menjalani masa hukumannya.

Lembaga antirasuah menilai Eni terbukti kuat telah menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie di ruang sidang pada Rabu (6/2) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Uang suap itu dinilai oleh jaksa sengaja diberikan oleh Kotjo agar ia mendapatkan proyek di PLN. Proyek itu semula ditangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited. 

Di dalam persidangan, juga terungkap Kotjo sempat meminta bantuan kepada Setya Novanto yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar agar mendapat akses ke PLN demi kelancaran bisnisnya. Kotjo dan Novanto diketahui memang teman lama. Novanto kemudian mengenalkan Kojto dengan Eni, anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup. 

Lalu, apa respons Eni usai ia dituntut dengan hukuman yang cukup lama? Apalagi upayanya untuk mendapatkan posisi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak dikabulkan oleh lembaga antirasuah. Padahal, semula ia berharap dengan mengantongi status JC, hukumannya bisa jauh lebih ringan. 

Baca Juga: Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar

1. Eni Saragih juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD$ 40 ribu

(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dhemas

Selain dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, Eni juga dituntut oleh jaksa untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa uang pengganti Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dari perkara ini selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa pada persidangan siang tadi. 

Apabila dalam waktu itu, Eni belum bisa mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," kata dia. 

2. Jaksa menilai Eni Saragih menerima gratifikasi demi kepentingan kampanye suaminya

(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Di dalam surat tuntutan setebal 565 halaman itu, jaksa juga menilai Eni turut menerima gratifikasi dari beberapa pihak untuk kepentingan kampanye suaminya, Bupati Temanggung Al Khadziq. Selain menerima dari Kotjo senilai Rp4,75 miliar, ada pula uang-uang lain yang diterima Eni dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. 

Mereka antara lain Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp100 juta dan SGD$40 ribu, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal senilai Rp5 miliar dan Iswan Ibrahim, selaku Presiden Direktur PT Isargas senilai Rp250 juta. 

"Yang mana uang-uang itu tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati Kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi itu kepada KPK," kata jaksa. 

3. Eni Saragih sempat mengaku keberatan suaminya dijadikan saksi

(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suami Eni, Al Khadziq sesungguhnya sempat diminta hadir sebagai saksi di persidangan pada (2/1) kemarin. Namun, Eni mengaku keberatan suaminya dijadikan saksi. Keberatan Eni itu kemudian disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim,Yanto, dalam pemeriksaan saksi. 

"Saya keberatan Yang Mulia, karena saksi merupakan suami saya," kata Eni. 

Atas keberatan Eni, majelis hakim kemudian membatalkan kehadiran Khadziq. Alhasil persidangan pada hari itu dilanjutkan dengan memeriksa saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. Saksi lainnya adalah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan; staf PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nanie Afwani; Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; dan Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim.

4. KPK menolak pengajuan status justice collaborator Eni Saragih

IDN Times/Sukma Shakti

Di dalam ruang persidangan itu, turut terungkap KPK menolak pengajuan status justice collaborator bagi Eni Saragih. Hal itu lantaran Eni dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Dengan begitu, ia dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. 

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK. 

Namun, KPK menilai Eni cukup kooperatif selama proses persidangan, sehingga membantu proses pembuktian jaksa. 

Baca Juga: Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan

Berita Terkini Lainnya