Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara
Terima gratifikasi demi kepentingan kampanye suaminya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI Komisi VII, Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa turut meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Eni selama lima tahun usai ia menjalani masa hukumannya.
Lembaga antirasuah menilai Eni terbukti kuat telah menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie di ruang sidang pada Rabu (6/2) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Uang suap itu dinilai oleh jaksa sengaja diberikan oleh Kotjo agar ia mendapatkan proyek di PLN. Proyek itu semula ditangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited.
Di dalam persidangan, juga terungkap Kotjo sempat meminta bantuan kepada Setya Novanto yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar agar mendapat akses ke PLN demi kelancaran bisnisnya. Kotjo dan Novanto diketahui memang teman lama. Novanto kemudian mengenalkan Kojto dengan Eni, anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup.
Lalu, apa respons Eni usai ia dituntut dengan hukuman yang cukup lama? Apalagi upayanya untuk mendapatkan posisi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak dikabulkan oleh lembaga antirasuah. Padahal, semula ia berharap dengan mengantongi status JC, hukumannya bisa jauh lebih ringan.
Baca Juga: Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar
1. Eni Saragih juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD$ 40 ribu
Selain dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, Eni juga dituntut oleh jaksa untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa uang pengganti Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dari perkara ini selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa pada persidangan siang tadi.
Apabila dalam waktu itu, Eni belum bisa mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," kata dia.
Baca Juga: Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan