Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Penahanan 30 Warga Rempang
Polisi tak tanggapi permintaan penangguhan tahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan pendaftaran gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, gugatan permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Polresta Barelang maupun Polda Kepri terkait penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka para peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu.
Ia menjelaskan, gugatan permohonan praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidak-nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Pulau Rempang.
"Tersangka yang didaftarkan permohonan Praperadilannya berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk rempang yang berlangsung di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Mangara Sijabat di PN Batam, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: KIB Sumut Deklarasi Dukung Duet Ganjar-Mahfud, PDIP Ajak Bersinergi
1. Permohonan praperadilan bertujuan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan
Masih kata Mangara, praperadilan ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum.
"Jadi kami harapkan praperadilan ini dapat mendapati hasil yang baik dan menunjukan bahwa hukum yang berjalan masih berjalan secara adil," tegasnya.
Baca Juga: Datang ke Batam, Komisi III DPR RI Bahas Pulau Rempang