Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Penahanan 30 Warga Rempang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan pendaftaran gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, gugatan permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Polresta Barelang maupun Polda Kepri terkait penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka para peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu.
Ia menjelaskan, gugatan permohonan praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidak-nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Pulau Rempang.
"Tersangka yang didaftarkan permohonan Praperadilannya berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk rempang yang berlangsung di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Mangara Sijabat di PN Batam, Kamis (19/10/2023).
1. Permohonan praperadilan bertujuan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan
Masih kata Mangara, praperadilan ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum.
"Jadi kami harapkan praperadilan ini dapat mendapati hasil yang baik dan menunjukan bahwa hukum yang berjalan masih berjalan secara adil," tegasnya.
Baca Juga: KIB Sumut Deklarasi Dukung Duet Ganjar-Mahfud, PDIP Ajak Bersinergi
2. Praperadilan di tempuh karena tidak ada tanggapan dari polisi terkait penangguhan penahanan
Mangara menjelaskan, pengajuan praperadilan ini juga telah sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagai bagian hak dari para tersangka. Dengan adanya itu, ia berharap agar setiap pihak dapat hormati proses yang tengah berjalan ini.
Tidak berhenti disitu, ia juga menegaskan bahwa langkah ini ditempuh setelah beberapa upaya yang telah dilakukan pihaknya tidak membuahkan hasil, seperti permohonan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kami belum dapat respon sampai saat ini, padahal permohonan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan kalau memang bisa mereka dibebaskan dengan SP3 (penghentian perkara)," lanjutnya.
3. Praperadilan sebagai cara menguji penetapan para tersangka oleh pihak Polisi
Dengan adanya praperadilan ini, Mangara menegaskan juga sebagai bentuk uji secara hukum, apakah penetapan tersangka oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para tersangka sudah tepat dan benar secara hukum.
"Jadi ini juga untuk menguji apakah penetapan tersangka oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri sudah tepat dan apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan tersangka. Secara lengkap udah kami muat dalam permohonan praperadilan kami ini, itulah nanti kita uji melalui Praperadilan di PN Batam supaya jelas semuanya," bebernya.
Pihaknya juga berharap agar persidangan ini dapat berjalan secara terbuka, sehingga prosesnya bisa diawasi Komisi Yudisial, Ombudsman, media dan publik.
"Perjuangan akan tetap kita lanjutkan, mohon do'a dan dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di bumi pertiwi," tutupnya.
Baca Juga: Datang ke Batam, Komisi III DPR RI Bahas Pulau Rempang