TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Terpidana Kasus Penipuan CPNS Diciduk Kejaksaan

Jadi DPO saat akan dieksekusi

IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times- Pelarian Heppy Rosnaini, 36 akhirnya terhenti. Terdakwa kasus penipuan ujian masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah itu, ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Minggu (14/4).

1. Ditangkap dalam pelarian di rumah keluarga di Medan

IDN Times/Istimewa

Heppy diringkus di kediaman keluarganya di Kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga," ucap Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu, Senin (15/4).

2. Iming-imingi korban bisa jadi PNS dengan duit Rp160 juta

time.com

Heppy didakwa bersamaan dengan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. Mereka didakwa melakukan penipuan berkedok perekrutan CPNS Pemkab Tapteng 2013 lalu.

Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 juta. Belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.

3. Vonis Heppy dari 10 bulan hingga 2 tahun

rebelcircus.com

Karena kasus penipuan itu Pengadilan Negeri Sibolga memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

September 2016 PT Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 6 April 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi itu.

"Pada Mei 2018, saat kita hendak mengekseksui dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan," ujar Timbul.

4. Heppy bakal dihadirkan sebagai saksi terdakwa Raja Bonaran Bonaran Situmeang

IDN Times/Galih Persiana

Selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

"Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya