TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kodam I/BB Tahan 5 Prajurit

Diharapkan korban ungkap semua pelaku sejak tahun 2011

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times - Kodam I/Bukit Barisan ternyata sudah melakukan penahanan terhadap 5 orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga, saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Bahkan dia juga menyebutkan berkas kelima oknum prajurit itu sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

"Lima orang anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB," sebut Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 9 Anggota TNI Diperiksa

1. Diakui 5 orang lainnya masih dalam penyelidikan

Fredi, seorang yang mengaku pasien tempat rehabilitasi model kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Selain itu, Kapendam juga menerangkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini termasuk menyelidiki 5 orang prajurit lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"5 orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam lidik terus untuk pendalaman,"sebutnya.

2. Diakui kasus kerangkeng ini terus bertambah tersangkanya

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dirinya juga menyampaikan komitmen Kodam I/BB, untuk mengusut tuntas perkara yang juga menjadikan Bupati TRP bersama anaknya ini menjadi tersangka. "Pastinya pak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, jumlah oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatra Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya tersangka berjumlah sembilan orang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujar Andika.

Baca Juga: Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan! 

Berita Terkini Lainnya