TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Mengetahui Batas, Thailand Tangkap 19 Nelayan Aceh 

Panglima Laot Aceh sedang berupaya mencari advokasi

Ilustrasi kapal-kapal nelayan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Banda Aceh, IDN Times - Panglima Laot Aceh menginformasikan, dua kapal motor (KM) yang ditumpangi 19 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh ditangkap Otoritas Pemerintah Thailand, 27 Januari 2022 lalu.

“Iya benar, masuk wilayah perairan Thailand,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, pada Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Sakit Hati Diputusi, Pria di Aceh Sebar Foto dan Video Sang Mantan

1. Diperkirakan tidak mengetahui batas wilayah perairan Thailand

Ilustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Miftach mengatakan, dua kapal motor yang ditangkap oleh Pemerintah Thailand, yakni KM Sinar Makmur 05 berukuran 25 GT mengangkut 14 anak buah kapal (ABK), dan KM Bahagia berukuran 7 GT mengangkut lima ABK. Kedua kapal tersebut awalnya berangkat dari kawasan Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Senin (24/1/2022).

Beberapa hari berlayar, kapal milik nelayan yang diakui minim peralatan tersebut memasuki wilayah perairan Thailand. Diperkirakan, para awak kapal tidak mengetahui secara pasti batas perairan sehingga memasuki kawasan itu.

“Ditangkap kapal patroli maritim di perairan berjarak 38 mil laut atau 70 kilometer sebelah barat Phuket, pada Kamis sekira pukul 16.00 waktu setempat,” ujarnya.

2. Berupaya meminta bantuan advokasi kepada Pemerintah Indonesia

Doc. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Terkait penangkapan itu, Miftach menyampaikan, saat ini pihaknya sedang berupaya mencari bantuan advokasi hukum untuk para nelayan tersebut dengan melaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh serta Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Republik Indonesia.

Sementara, para nelayan yang ditangkap pihak keamanan Thailand, kini ditahan di Phuket sembari menunggu proses hukum.

“Melaporkan kepada Pemerintah Aceh dan pusat melalui DKP Aceh dan PSDKP,” kata Miftach.

Baca Juga: 11 Terdakwa Pembantai 5 Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara

Berita Terkini Lainnya