Sakit Hati Diputusi, Pria di Aceh Sebar Foto dan Video Sang Mantan

Korban seolah dibuat sebagai perempuan penjaja diri

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria berinsial RA (30) ditangkap tim gabungan kepolisian di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu (26/1/2022). Dia diduga melakukan tindakan kesusilaan dan pencemaran nama baik seorang perempuan berinsial IS (28), warga Kota Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan atas laporan korban ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, kemudian dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie beserta Unit Resintel Kepolisian Sektor (Polsek) Geulumpang Baroe.

1. Kasus terungkap saat korban melihat foto dan video vulgarnya tersebar di media sosial

Sakit Hati Diputusi, Pria di Aceh Sebar Foto dan Video Sang MantanIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komsaris Polisi (KP) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari ditemukannya foto dan video vulgarnya beredar di sebuah aplikasi pertemanan yang dilihat langsung oleh korban, Minggu (26/12/2021) lalu.

Di foto dan video yang disebar, RA menyertakan beberapa kalimat untuk membuat korban seolah-olah berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri.

“Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” kata Ryan, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Polisi Aceh Bongkar Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram Sabu

2. Pelaku sakit hati karena diputuskan oleh korban

Sakit Hati Diputusi, Pria di Aceh Sebar Foto dan Video Sang MantanIlustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku dikatakan Ryan, juga mengirimkan tangkap layar dari media sosial yang dia gunakan untuk menyebarkan gambar tersebut kepada korban. Dia sengaja membuat akun itu untuk memalukan dan membuka aib korban ke orang lain.

Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku karena sakit hati atas tindakan korban yang telah memutuskannya sebagai pacar. Sehingga, foto dan video yang vulgar korban yang discreenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan.

“Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku RA. Namun hubungan keduanya kandas,” ujar Ryan.

3. Dijerat dengan UU ITE

Sakit Hati Diputusi, Pria di Aceh Sebar Foto dan Video Sang MantanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak senang dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, IS kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, pada Senin (3/1/2022). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim yang kemudian berhasil menangkap pelaku, pada Rabu lalu.

Atas pebutan menyebarkan foto dan video serta menyertakan beberapa kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik, RA dikatakan Ryan, akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya