Polisi Aceh Bongkar Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram Sabu

Enam pelaku terancam hukuman mati

Banda Aceh, IDN Tmes - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beserta kepolisian resor (polres) jajarannya dan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, pada Kamis (20/1/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahmad Haydar, dalam konferensi yang digelar di Aula Presisi Mapolda Aceh, di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Selasa (25/1/2022).

1. Menangkap enam pelaku dan menyita 150 Kg sabu-sabu serta ratusan ribu pil

Polisi Aceh Bongkar Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram SabuPolda Aceh dan bea cukai gagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu pil. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times_

Ahmad Haydar mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan menangkap enam warga yang diduga sebagai pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional beserta ratusan kilogram (Kg) sabu-sabu dan ratusan ribu pil dengan berbagai jenis. Adapun enam terduga pelaku, masing-masing berinsial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.

“Barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir,” ujarnya.

Selain itu, tim juga menyita barang bukti lain pendukung kejahatan, di antaranya satu unit kapal motor GT15, enam unit telepon genggam, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor matik.

2. Ditangkap di tiga lokasi berbeda

Polisi Aceh Bongkar Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram SabuPolda Aceh dan bea cukai gagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu pil. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times_

Sabu beserta pil yang diungkap oleh tim gabungan dari kepolisian dan beacukai tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda di Aceh. Lokasi pertama di pesisir Pantai Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya di wilayah Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dan terakhir di daerah Jangka, Kabupaten Bireuen.

Ahmad Haydar menyampaikan, kasus ini merupakan pengungkapan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh sejak Juli 2021 lalu. Apalagi, dalam pengungkapan ini, jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan mencapai ratusan kilogram.

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

3. Para pelaku akan dijerat dengan hukuman lima tahun penjara atau bahkan sampai hukuman mati

Polisi Aceh Bongkar Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram SabuIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS saat ini dikatakan Ahmad Haydar telah ditahan di Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional, para terduga pelaku tersebut akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Konten Kreatif Menggunakan Kamera HUAWEI Nova 9

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya