11 Terdakwa Pembantai 5 Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara

Tujuh terdakwa divonis 10 bulan

Aceh Jaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Calang di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, menetapkan 11 terdakwa bersalah dalam kasus pembunuhan lima individu Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) liar, Calang pada Kamis (27/1/2022).

Mereka divonis hukuman penjara dengan masa kurungan berbeda.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang dimpin oleh Antyo Harri Susetyo selaku hakim ketua dengan dibantu Agus Andrian dan Yudhistira Gilang Perdana sebagai hakim anggota.

1. Terbukti dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi

11 Terdakwa Pembantai 5 Gajah di Aceh Jaya Divonis PenjaraIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Calang, 11 terdakwa diadili dalam dua perkara. Sembilan orang masing-masing Sudirman, Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi, didaftarkan dengan nomor perkara 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag.

Sementara dua terdakwa, M Noor B dan, Isdul Farsi, didaftarkan dengan nomor perkara 2/Pid.Sus/2022/PN Cag.

Mereka diputuskan majelis hakum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.

Atas tindakan tersebut, 11 terdakwa dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Empat terdakwa divonis lebih dua tahun dan tujuh lainnya hanya 10 bulan

11 Terdakwa Pembantai 5 Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Terdakwa Sudriman divonis tiga tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan. Muhammad Amin divonis dua tahun empat bulan, denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan.

Selanjutnya, Muhammad Rozi, Supriyadi, Hamdani, Hamdani Ilyas, Zubardi, Lukman Hakim, dan Abdul Majid, masing-masing divonis 10 bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa M Noor B dan, Isdul Farsi divonis penjara masing-masing satu tahun dan sepuluh bulan, denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tertulis di SIPP PN Calang.

3. Sekilas kasus kematian lima gajah di Kabupaten Aceh Jaya

11 Terdakwa Pembantai 5 Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Lima kerangka gajah Gajah Sumatera liar ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Gampong Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Januari 2020.

Setelah lebih satu tahun, kasus kematian lima individu satwa dilindungi tersebut baru terungkap pada September 2021. Hasil pengungkapan itu, 11 warga setempat ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya.

Baca Juga: Satwa Langka Milik Terbit Terbongkar Karena KPK, BBKSDA Kecolongan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya