Realisasi Amnesti, Komnas HAM RI Upayakan Saiful Mahdi Bebas Hari Ini
Selama di lapas kerap membagikan ilmu kepada warga binaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara mengunjungi Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dipenjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/10/2021).
Kunjungan yang juga turut didampingi kuasa hukum Saiful Mahdi yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia dan Direktur SAFEnet, Damar Juniarto itu, dalam rangka memastikan jalannya amnesti dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK tersebut.
“Pagi ini, kami mengunjungi Pak Saiful Mahdi. Seperti yang diketahui bahwa Pak Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari presiden dan telah disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Beka, pada Rabu (13/10/2021).
1. Selama di dalam Lapas, Saiful Mahdi berkesempatan membagikan ilmunya dengan warga binaan
Sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Kamis (2/9/2021) lalu, Saiful Mahdi mulai menjalani kehidupan di dalam Lapas Kelas II Banda Aceh. Selama di tempat pembinaan tersebut, dosen Statistika itu diakui Beka, diberikan kesempatan untuk berbagai ilmu dengan warga binaan di dalam lapas.
“Pak Saiful Mahdi menyampaikan selama beliau berada di Lapas, dia diperlakukan sangat baik bahkan diberi kesempatan untuk berbagi ilmu yang ia dapatkan dari luar kepada kawan-kawan warga binaan,” ujarnya.
Amnesti Saiful Mahdi didapatkan usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan, menyahuti keputusan surat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada dosen Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.
Pengampunan atau penghapusan hukuman itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, 7 Oktober 2021. Turunnya amnesti tersebut berkat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang turut mendorong percepatan keputusan presiden dikeluarkan.
Baca Juga: Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Dosen Saiful Mahdi
Baca Juga: DPR Setujui Amnesti buat Terpidana Kasus ITE Saiful Mahdi