Pria Lansia di Aceh Perkosa Anak Tiri Selama Hampir Dua Tahun
Korban masih berusia 13 tahun, kerap dapat ancaman pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tamiang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial, RD (66), tak berkutik saat ditangkap personel dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Minggu (17/7/2022).
Pasalnya, lansia warga Kecamata Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ini, diduga telah melakukan tindakan kriminal berupa pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
“RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Isral, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (21/7/2022).
1. Pelaku masuk ke kamar ketika korban sedang tidur
Isral menyampaikan, peristiwa pencabulan terhadap korban pertama kali terjadi pada Desember 2020 lalu. Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban secara tiba-tiba.
Korban yang sedang tertidur langsung dibekap dengan bantar oleh ayah tirinya itu. “Di situ terjadi pemerkosaan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Rekontruksi Penembakan Dua Warga Aceh Besar, Ditembak dari Jarak Dekat