Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal dan Sita Ekskavator di Nagan
Polda Aceh akui komit dan tindak tegas penambang ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nagan Raya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku penambangan emas secara tidak sah atau ilegal, Kamis (13/1/2022).
Tiga warga masing-masing berinsial AH (54), MA (21), dan ALT (46), ditangkap di lokasi penambangan yang beroperasi di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Baca Juga: Geger! Warga Aceh Timur Temukan Mayat Perempuan di Hutan
1. Penambangan ilegal yang telah meresahkan masyarakat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal. Aktivtas tidak resmi tersebut diakui sangat meresahkan.
“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut,” kata Winardy, pada Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: 17 Tahun Tsunami Aceh, 10 Potret Dulu vs Sekarang Kota Banda Aceh