Perdagangan Anak, Korban Ditawar dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp200 Ribu
Korban diperdagangkan sejak Oktober 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara mendapati sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan disertai perdagangan manusia yang dialami seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap satu mucikari dan sembilan pria hidung belang atas dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Para pelaku yang masing-masing berinsial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61), kini telah ditahan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan kasus.
1. Korban diperdagangkan sejak Oktober 2021
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Noca Tryananto mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta setelah dilakukan penyelidikan.
Remaja perempuan berusia 16 tahun tersebut, ternyata tidak hanya menjadi korban pemerkosaan, namun juga diperdagangkan untuk dijajakan kepada pria hidung belang oleh tersangka NR, seorang mucikari.
“Telah terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” kata Noca, pada Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Anak 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Diperdagangkan Hingga Hamil
Baca Juga: 21 Tahun Jadi Relawan, Pengalaman Berharga Herriansyah di Tsunami Aceh