Anak 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Diperdagangkan Hingga Hamil

Mucikari dan pria hidung belang ditangkap

Aceh Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap beberapa warga yang diduga melakukan perdagangan manusia. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Noca Tryananto mengatakan, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61)," kata Noca, Jumat (17/12/2021).

1. Para pelaku merupakan mucikari dan pria hidup belang

Anak 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Diperdagangkan Hingga HamilIDN Times/Sukma Shakti

Mereka dikatakan Noca, masing-masing berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara serta Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

"Selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR, ibu rumah tangga, yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang Pakpak Bharat, 4 dari 7 Korban Sudah Ditemukan

2. Kasus terungkap setelah korban hamil

Anak 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Diperdagangkan Hingga Hamililustrasi kehamilan (pixabay.com/pexels)

Terungkapnya kasus ini berawal saat ayah korban mendapatkan informasi dari orang lain bahwa anaknya hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya dan menanyakan perihal kabar tersebut.

Kepada ayahnya korban dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, mengaku telah diperkosa oleh salah seorang tersangka berinisial MY.

Mendengar penjelasan korban, sang ayah lalu melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/163/XII/2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/ LPOLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021 tentang dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

"Laporan itu diadukan oleh ayah korban, pada Selasa, 14 Desember 2021 setelah sehari sebelumnya ia mengetahui bahwa anaknya hamil," jelas Noca.

3. Para tersangka masih dalam proses penyidikan

Anak 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Diperdagangkan Hingga HamilIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan perdagangan anak tersebut telah ditahan di Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa sembilan unit gawai milik para tersangka, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor.

"Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban," pungkas Noca.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya