Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau
Tulang belulang turut disita petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tenggara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menangkap AN (35) seorang terduga pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra atau panthera tigris sumatrae, Senin (4/8/2023).
“Pelaku ditangkap pukul 00.00 WIB atau dini hari tadi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bagus Pribadi, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/8/2023).
Baca Juga: Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di Langsa
1. Petugas menyamar sebagai pembeli kulit harimau
Penangkapan pria warga Gampong Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh itu dikatakan Bagus, dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) beserta Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam).
Awalnya, didapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang hendak menjual kulit dan tulang belulang harimau di Gampong Suka Jaya, Minggu (3/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Memastikan informasi, tim bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai orang yang akan membeli kulit harimau.
“Menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang telah dimasukkan ke dalam goni,” ungkap Bagus.
Baca Juga: Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut