TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau

Tulang belulang turut disita petugas

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

Aceh Tenggara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menangkap AN (35) seorang terduga pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra atau panthera tigris sumatrae, Senin (4/8/2023).

“Pelaku ditangkap pukul 00.00 WIB atau dini hari tadi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bagus Pribadi, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/8/2023).

Baca Juga: Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di Langsa

1. Petugas menyamar sebagai pembeli kulit harimau

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

Penangkapan pria warga Gampong Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh itu dikatakan Bagus, dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) beserta Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam).

Awalnya, didapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang hendak menjual kulit dan tulang belulang harimau di Gampong Suka Jaya, Minggu (3/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Memastikan informasi, tim bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai orang yang akan membeli kulit harimau.

“Menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang telah dimasukkan ke dalam goni,” ungkap Bagus.

2. Barang bukti kulit harimau utuh dan tulang belulang disita

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

Selain menangkap AN, polisi turut menyita barang bukti berupa kulit harimau yang masih dalam keadaan utuh beserta tulang belulang dan satu kotak spiritus. Pelaku serta barang bukti saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk pengembangan kasus.

Akibat tindakan yang dilakukan, AN dikatakan Bagus, akan dikenakan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut

Berita Terkini Lainnya